Norma Susila
Norma susila
adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini
menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Jadi norma susila mendorong
manusia untuk berbuat baik serta mencegah manusia untuk melakukan perbuatan
yang buruk karena bertentangan dengan hati nurani manusia yang normal. Sebagai
manusia yang mempunyai akal dan pikiran, tentu bisa membedakan mana yang baik
dan mana yang buruk. Mana yang pantas dilakukan dan mana yang harus dihindari.
Misalnya jangan mencuri barang milik orang lain, mencuri merupakan hal yang
buruk dan tidak pantas. Apabila mengingnkan sesuatu yang teramat sangat tentu
saja lebih baik menabung daripada harus mencuri. Lalu hormatilah sesamamu,
sesama manusia harus bisa memanusiakan manusia lain, harus bisa menghargai dan
toleransi terhadap orang lain. Tentu saja mentolerir hal-hal yang baik. Sanksi
yang didapat apabila melanggar norma ini yaitu perasaan manusia itu sendiri akan
mendapatkan rasa penyesalan.
Norma Kesopanan
Norma kesopanan
adalah ketentuan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat. Norma ini
didasari oleh beberapa hal diantaranya yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan
yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan juga disebut norma sopan santun,
tata krama, atau adat istiadat. Norma sopan santun yang khas dan aktual akan
berbeda antara masyarakat satu dengan yang lainnya. Misalnya, saya adalah orang
jawa, baru pindah Depok saat kuliah, dimana dari kecil saya diajarkan untuk
menunduk jika berpapasan dengan orang yang lebih tua, atau sekedar berbicara
“nuwun sewu” saat lewat. Berbeda dengan halnya di Depok, mau lewat didepan
siapa saja tidak masalah. Tidak ada norma tertentu.
Contoh-contoh
norma kesopanan yang lazim di masyarakat Indonesia:
Yang muda harus
menghormati yang lebih tua usianya.
Berangkat ke
sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
Memakai pakaian
yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
Janganlah
meludah di dalam kelas.
Sanksi yang
didapat ketika melanggar norma sopan santun ini bisa berupa celaan dari sesama,
celaan tersebut berwujud kata-kata, pandangan rendah orang disekeliling, sikap
kebencian, dijauhi di pergaulan, sehingga menimbulkan rasa hina, malu,
dikucilkan yang mengakibatkan penderitaan batin.
Norma Agama
Norma agama
adalah ketentuan hidup yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya berupa
perintah-perintah, ajaran, dan larangan. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan
dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai macam-macam norma yang lain,
seperti norma kesopanan, norma susila, dan norma hukum. Norma agama merupakan
norma yang mendasar pada setiap manusia. Dimana untuk setiap pemeluk agama
wajib mengamalkan norma agama yang dianutnya.
Contoh-contoh
norma agama:
Tidak boleh
membunuh sesama manusia.
Tidak boleh
merampok harta orang lain.
Tidak boleh
berbohong
Hormatilah bapak
ibumu.
Sanksi yang
didapatkan ketika melakukan pelanggaran norma agama yaitu sanksi oleh Tuhan
kelak di akhirat, yaitu berupa siksa neraka. Berbeda jika kita melakukan kebaikan
akan diberi pahala dan balasannya surga kelak.
Norma Hukum
Norma hukum
adalah ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang memiliki sifat
memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di
masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Jika tidak ada
norma agama maka kehidupan dinegara ini pasti akan berantakan. Orang-orang akan
semaunya sendiri dijalan raya, berbicara tanpa di filter di dunia maya, dan
lain-lain
Contoh-contoh
norma hukum:
Pasal 362 KUHP:
barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang
lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum akan diancam karena
tindak pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling
banyak enam puluh rupiah.
Pasal 40 ayat
(1) UU No 15 Th 2002: setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak
pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari
kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk
keluarganya.
Sanksi yang
didapatkan oleh pelanggar norma hukum bisa berupa pidana penjara atau denda
atau pernyataan tidak sahnya suatu perbuatan. Sanksi tersebut bisa dipaksakan
oleh lembaga yang berwenang atau penguasa.
Macam-Macam
Etika
Etika terbagi
menjadi beberapa macam.
1. Etika
Deskriptif
Etika Deskriptif
merupakan etika yang berupaya melihat sikap dan perilaku manusia serta apa yang
ia kejar dalam kehidupan ini sebagai hal yang memiliki nilai. Upaya melihat
sikap dan perilaku tersebut dilakukan dengan kritis dan rasional. Etika jenis
ini menjadikan fakta sebagai suatu dasar untuk pengambilan keputusan mengenai
sikap dan perilaku yang hendak diambil.
2. Etika
Normatif
Etika Normatif
adala etika yang berupaya menetapkan beragam sikap dan perilaku ideal yang
semestinya dimiliki oleh setiap orang dalam kehidupan ini. Etika jenis ini memberikan penilaian dan juga
memberikan norma sebagai kerangka dan dasar perilaku manusia yang hendak
diputuskan.
Selain pembagian
etika di atas, secara umum etika juga masih dibagi lagi menjadi dua bagian,
yaitu etika umum dan etika khusus. Berikut penjelasannya.
A. Etika Umum
Etika jenis ini
berhubungan dengan keadaan dasar tentang tindakan manusia secara etis. Selain
itu, juga berkaitan dengan bagaimana manusia mengambil suatu keputusan etis
tersebut dan juga teori-teori dalam etika serta prinsip moral dasar yang
dijadikan pegangan oleh manusia dalam berbuat. Sehingga, adanya etika di sini
menjadi tolak ukur atas baik buruknya suatu tindakan.
B. Etika Khusus
Sedangkan untuk
etika khusus di sini merupakan suatu penerapan dari prinsip moral di dalam
kehidupan manusia secara khusus. Misalnya, bagaimana seseorang mengambil suatu
keputusan dan bertindak dalam kehidupannya. Selain itu juga menentukan kegiatan
khusus yang mesti dilakukan dengan prinsip moral dasar yang ada.
Etika khusus di
atas kemudian masih dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu etika individual dan
etika sosial. Berikut penjelasannya.
1. Etika Individual merupakan etika yang
berkaitan dengan kewajiban dan sikap dari manusia terhadap diri mereka sendiri.
2. Etika Sosial merupakan etika yang
berhubungan dengan kewajiban, sikap dan juga perilaku manusia sebagai umat
manusia.
Contoh Etika
Di dalam
kehidupan sehari-hari, ada banyak contoh etika yang bisa dijadikan
pembelajaran. Contoh-contoh tersebut adalah hal yang sangat umum dan menjadi
kebiasaan di tengah kehidupan bermasyarakat. Berikut beberapa di antaranya.
1. Mengucap
salam saat bertamu ke rumah orang lain
Contoh etika
yang pertama adalah mengucapkan salam saat bertamu. Etika ini sudah diajarkan
sejak dahulu hingga sekarang. Sehingga, seseorang yang tidak mengucap salam
saat bertamu akan dianggap tidak memiliki etika.
2. Mencium
tangan kedua orang tua ketika akan beraktivitas
Selain
mengucapkan salam saat bertamu, ada juga contoh etika lain yaitu mencium tangan
kedua orang tua ketika hendak melakukan kegiatan. Tidak hanya dipraktikkan oleh
seorang anak yang masih sekolah, namun juga oleh seseorang yang akan berangkat
bekerja.
3. Membuang
sampah di tempat sampah
Contoh
selanjutnya adalah membuang sampah pada tempatnya. Etika ini sudah diajarkan
sejak dahulu hingga sekarang. Namun hingga hari ini masih banyak anak yang
melanggar etika dengan membuang sampah sembarangan.
4.
Memohon maaf ketika melakukan kesalahan
Ada
juga contoh etika yang lain, yaitu meminta maaf ketika melakukan suatu
kesalahan. Etika ini sangat penting terlebih dalam rangka meningkatkan
perdamaian. Namun, harus diakui juga bahwa masih ada orang yang enggan meminta
maaf saat melakukan kesalahan. Hal itu disebabkan karena ego seseorang yang
lebih tinggi.
Dengan
semua keterangan yang sudah dijelaskan secara lengkap di atas, maka dapat
ditarik sebuah kesimpulan. Etika merupakan sesuatu hal yang berkaitan erat
dengan kehidupan sehari-hari manusia. Etika membantu menstabilkan pola tingkah
laku manusia di masyarakat. Dengan pengalaman etika yang tepat, maka masyarakat
akan semakin tentram dan sejahtera.
Beberapa prinsip
etika bisnis dapat disampaikan sebagai berikut:
Prinsip Otonomi
Otonomi
merupakan sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan. Seseorang dikatakan memiliki prinsip otonomi dalam berbisnis jika ia
sadar sepenuhnya akan kewajibannya dalam dunia bisnis. Ia tahu mengenai bidang
kegiatannya, situasi yang dihadapinya, tuntutan dan aturan yang berlaku bagi
bidang kegiatannya. Ia sadar dan tahu akan keputusan dan tindakan yang akan
diambilnya serta risiko atau akibat yang akan timbul baik bagi dirinya dan
perusahaannya maupun bagi pihak lain.
Di samping itu
ia juga tahu bahwa keputusan dan tindakan yang akan diambilnya akan sesuai atau
sebaliknya bertentangan dengan nilai atau norma moral tertentu. Oleh karena itu
orang yang otonom bukanlah orang yang sekedar mengikuti begitu saja norma dan
nilai moral yang ada, melainkan ia tahu dan sadar bahwa apa yang dilakukan itu
adalah sesuatu yang baik.
Hal
yang demikian berlaku juga dalam bidang bisnis. Misalnya seorang pelaku bisnis
hanya mungkin bertindak secara etis kalau dia diberi kebebasan dan kewenangan
penuh untuk mengambil keputusan dan bertindak sesuai dengan apa yang
dianggapnya baik. Tanpa kebebasan ini para pelaku bisnis hanya akan menjadi
robot yang hanya bisa tunduk pada tuntutan perintah, dan kendali dari luar
dirinya. Hanya dengan kebebasan seperti itu ia dapat menentukan pilihannya
secara tepat dalam menjalankan dan mengembangkan bisnisnya .
Prinsip
Kejujuran
Dalam
kenyataannya, kegiatan bisnis tidak akan bisa bertahan dan berhasil kalau tidak
didasarkan pada prinsip kejujuran. Sesungguhnya para pelaku bisnis modern sadar
dan mengakui bahwa memang kejujuran dalam berbisnis adalah kunci
keberhasilannya, termasuk untuk bertahan dalam jangka panjang, dalam suasana bisnis
yang penuh dengan persaingan.
Kejujuran ini
sangat penting artinya bagi kepentingan masingmasing pihak dan selanjutnya
sangat menentukan hubungan dan kelangsungan bisnis masing-masing pihak. Apabila
salah satu pihak berlaku curang, maka pihak yang dirugikan untuk waktu yang
akan datang tidak akan lagi bersedia menjalin hubungan bisnis dengan pihak yang
berbuat curang tersebut.
Jadi
dengan berlaku curang dalam memenuhi syarat-syarat perjanjian atau kontrak
dengan pihak tertentu, maka pelaku bisnis sesungguhnya telah menggali kubur
bagi bisnisnya sendiri. Kejujuran juga sering dikaitkan dengan mutu dan harga
barang yang ditawarkan. Sebagaimana telah disampaikan di depan, dalam bisnis
modern yang penuh dengan persaingan, kepercayaan konsumen adalah hal yang
paling pokok untuk dipertahankan.
Oleh karena itu
sekali pengusaha menipu konsumen, entah melalui iklan atau pelayanan yang tidak
sesuai dengan yang diinformasikan, konsumen akan dengan mudah lari dan pindah
ke produsen yang lain. Cara-cara promosi yang berlebihan, tipu-menipu bukan
lagi cara bisnis yang baik dan berhasil. Kenyataan bahwa banyak konsumen
Indonesia lebih suka membeli produk dari luar negeri, menunjukkan bahwa
masyarakat Indonesia kurang begitu percaya dengan produk buatan bangsanya sendiri.
Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional, obyektif dan dapat
dipertanggung jawabkan. Demikian pula prinsip keadilan menuntut agar setiap
orang dalam kegiatan bisnis entah dalam relasi eksternal perusahaan maupun
relasi internal perusahaan perlu diperlakukan secara sama sesuai dengan haknya
masing-masing. Keadilan menuntut agar tidak ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya.
Prinsip Saling
Menguntungkan
Prinsip ini
menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua
pihak. Jadi kalau prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang
dirugikan hak dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan menuntut hak
yang sama yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama
lain. Prinsip ini terutama mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis.
Dalam
kenyataan, pengusaha ingin memperoleh keuntungan dan konsumen ingin memperoleh
barang dan jasa yang memuaskan (harga tertentu dan kualitas yang baik) maka
bisnis hendaknya dijalankan saling menguntungkan antara produsen dan konsumen.
Prinsip
Integritas Moral
Prinsip ini
menganjurkan agar orang-orang yang menjalankan bisnis tetap dapat menjaga nama
baik perusahaan. Perusahaan harus megelola bisnisnya sedemikian rupa agar tetap
dipercaya, tetap paling unggul dan tetap yang terbaik.
Dengan kata lain
prinsip ini merupakan tuntutan dan dorongan dari dalam diri pelaku bisnis dan
perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan. Hal ini tercermin dalam
seluruh perilaku bisnisnya dengan siapa saja, baik keluar maupun ke dalam
perusahaan.
Pengertian
Stakeholder
Apa itu
Stakeholder? Pengertian Stakeholder adalah semua pihak di dalam masyarakat,
baik itu individu, komunitas atau kelompok masyarakat, yang memiliki hubungan
dan kepentingan terhadap sebuah organisasi/ perusahaan dan isu/ permasalahan
yang sedang diangkat. Dalam terjemahan bahasa Indonesia, arti stakeholder
adalah pemangku kepentingan atau pihak yang berkepentingan.
Stakeholder
adalah bagian penting dari sebuah organisasi yang memiliki peran secara aktif
maupun pasif untuk mengembangkan tujuannya. Stakeholder dapat dijumpai
dimanapun, terutama dalam kegiatan bisnis sehingga setiap perusahaan tidak lepas
dari keberadaan tokoh penting tersebut.
Keberadaan
stakeholder dalam kegiatan bisnis akan diperlukan untuk membantu mengembangkan
tujuan dari perusahaan tersebut. Namun,
tidak semua stakeholder akan memberikan pengaruh positif terhadap perusahaan.
Stakeholder
dalam bisnis atau perusahaan meliputi pemegang saham, karyawan, staff, pegawai,
suplier, distributor maupun konsumen. Bahkan, saingan perusahaan juga dapat
disebut sebagai stakeholder karena akan mempengaruhi kestabilan perusahaan.
Pengertian
Stakeholder Menurut Para Ahli
Untuk lebih
memahami apa arti Stakeholder, maka kita dapat merujuk beberapa pendapat para
ahli berikut ini:
1. Freeman
Menurut
Freeman, pengertian Stakeholders adalah suatu kelompok masyarakat ataupun
individu yang saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pencapaian tujuan
tertentu dari organisasi
2. Biset
Menurut
Biset, pengertian stakeholder adalah orang/ individu atau kelompok masyarakat
yang memiliki kepentingan atau perhatian pada permasalahan tertentu.
3. Wibisono
Menurut
Wibisono, pengertian stakeholder adalah seseorang maupun kelompok yang punya
kepentingan secara langsung/ tidak langsung bisa mempengaruhi atau dipengaruhi
atas aktivitas dan eksistensi perusahaan.
4. ISO 26000 SR
Menurut ISO
26000 SR, pengertian stakeholder adalah individu atau kelompok yang memiliki
kepentingan terhadap keputusan serta aktivitas organisasi.
5. AA1000 SES
Menurut
AA1000 SES, definisi stakeholder adalah kelompok yang dapat mempengaruhi
dan/atau terpengaruh oleh aktivitas, produk atau layanan, serta kinerja suatu
organisasi.
Klasifikasi
Stakeholder
Secara umum,
Stakeholder dapat dikelompokkan berdasarkan kekuatan, posisi, dan pengaruhnya.
Adapun klasifikasi stakeholder adalah sebagai berikut:
1. Stakeholder
Utama (Primer)
Stakeholder
primer ini berhubungan langsung dengan pembuatan kebijakan, program, dan
proyek. Mereka merupakan penentu utama dalam kegiatan pengambilan keputusan.
Beberapa contoh
stakeholder primer yaitu:
· Masyarakat dan Tokoh Masyarakat; masyarakat
adalah mereka yang akan terkena dampak dan mendapat manfaat dari suatu
kebijakan, proyek, dan program. Sedangkan tokoh masyarakat adalah anggota
masyarakat yang dianggap dapat menjadi aspirasi masyarakat.
· Manajer Publik; lembaga publik yang punya
tanggungjawab dalam mengambil keputusan dan implementasinya.
2. Stakeholder
Pendukung (Sekunder)
Stakeholder
sekunder adalah pihak yang tidak berkaitan langsung terhadap suatu kebijakan,
program, dan proyek. Namun stakeholder sekunder punya keprihatinan dan
kepedulian sehingga ikut menyuarakan pendapat yang bisa mempengaruhi sikap
stakeholder utama dan keputusan legal pemerintah.
Beberapa contoh
stakeholder sekunder yaitu:
1. Lembaga
pemerintah dalam wilayah tertentu namun tidak punya tanggungjawab langsung
2. Lembaga
pemerintah yang berhubungan dengan permasalahan, namun tidak punya wewenang
langsung dalam mengambil keputusan
3. Lembaga
swadaya masyarakat (LSM) setempat yang bergerak di bidang yang berhubungan
dengan dampak, rencana, atau manfaat yang akan muncul
4. Perguruan
Tinggi, yaitu kelompok akademis yang berpengaruh dalam proses pengambilan
keputusan pemerintah
5. Pengusaha
atau Badan Usaha yang berhubungan dengan permasalahan
3. Stakeholder
Kunci
Stakeholder
kunci adalah unsur eksekutif berdasarkan levelnya (legislatif dan instansi)
yang punya wewenang secara legal untuk mengambil keputusan. Contohnya,
stakeholder kunci suatu proyek di daerah kabupaten:
· Pemerintah Kabupaten
· DPR Kabupaten
· Dinas yang membawahi langsung proyek
yang bersangkutan
Sedangkan pada
dunia bisnis pembagian kelompok Stakeholder dapat dibagi menjadi dua, yaitu
Internal Stakeholder dan External Stakeholder. Pihak-pihak yang termasuk di
dalamnya dapat dilihat dalam tabel berikut:
Stakeholders
Internal
Stakeholders
External
Pemegang saham
Konsumen
Manajemen dan
Top Executive
Penyalur
(distributor)
Pegawai
Pemasok
(supplier)
Keluarga Pegawai
Bank (creditor)
Pemerintah
Pesaing
(competitor)
Komunitas
Pers
Peran dan Fungsi
Stakeholder
Stakeholder
dalam kegiatan bisnis memiliki peran yang berbeda-beda sesuai dengan fungsi dan
tugasnya masing-masing, namun memiliki tujuan yang sama yaitu mengembangkan
suatu perusahaan dalam kegiatan bisnis. Adapun beberapa peran stakeholder
adalah sebagai berikut:
1. Pemegang
Saham/ Pemilik
Pemegang
saham berperan sebagai investor yang menyediakan modal untuk berjalannya suatu
perusahaan. Pemegang saham juga berperan sebagai pengawas dalam perusahaan
untuk mengamati kinerja para pegawai dan juga kondisi finansial dalam
perusahaan.
2. Pegawai
Kinerja
perusahaan akan sangat bergantung pada kinerja sumber daya manusia di dalamnya.
Pegawai memiliki peran yang cukup penting dalam bisnis dimana mereka merupakan
orang yang berkaitan secara langsung dengan proses produksi.
Kondisi
yang nyaman dan harmonis diantara para pegawai akan menghasilkan kerjasama yang
baik dengan mengesampingkan kepentingan masing-masing.
3. Suplier
Pemasok berperan
dalam menyediakan bahan baku yang akan digunakan untuk produksi. Apabila
terjadi keterlambatan dalam penyediaan bahan baku akan mengganggu jalannya
proses produksi yang akan berdampak pada proses pemasaran dan distribusinya.
4. Konsumen
Konsumen
berperan sebagai pengguna dan pengamat hasil produk dari suatu perusahaan.
Laris tidaknya barang yang dipasarkan sangat tergantung pada selera masyarakat
sehingga saran konsumen sangat penting untuk kemajuan perusahaan.
5. Bank
(Creditor)
Individu
atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada pengusaha. Pada umumnya
kreditor memberikan pinjaman dengan syarat tertentu sebagai jaminan uang mereka
akan dikembalikan tepat waktu berikut prestasinya.
6.
Konsumen
Perusahaan
hanya bisa berjalan jika memiliki konsumen yang tertarget sebagai pengguna
produk atau jasa yang dijual. Untuk mendapatkan konsumen maka perusahaan harus
menyediakan produk terbaik dengan harga wajar.
7.
Pesaing (Competitor)
Persaingan
usaha pasti terjadi di semua industri. Pesaing langsung adalah perusahaan yang
memiliki produk/ jasa yang sama dalam industri tertentu, misalnya Toyota dan
Honda.
8. Pemerintah
Pihak yang
memiliki wewenang dan kuasa dalam mengeluarkan perijinan usahah. Masyarakat
yang masih kental dengan kegiatan KKN mungkin saja akan menggagalkan atau
memudahkan rencana yang disusun oleh perusahaan.
Berdasarkan
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian stakeholder yaitu orang atau
kelompok yang berperan dalam maju tidaknya suatu perusahaan. Stakeholder utama
yang harus diperhatikan yaitu konsumen yang berperan sebagai pengguna barang
atau jasa yang dihasilkan perusahaan.
Teori Etika
Utilitarianisme dalam Bisnis
1. Pengertian Utilitarianisme
Utilitarianisme
adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam
menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk
menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada
sebagian besar konsumen atau masyarakat. dalam konsep ini dikenal juga
“Deontologi” yang berasal dari kata Yunani “deon” yang berarti kewajiban.
Deontologi adalah teori etika yang menyatakan bahwa yang menjadi dasar baik
buruknya suatu perbuatan adalah kewajiban seseorang untuk berbuat baik kepada
sesama manusia, sebagaimana keinginan diri sendiri selalu berlaku baik pada
diri sendiri.
Menurut paham
Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat. Jadi
kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah kebijakan yang menghasilkan
berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya malah memberikan kerugian.
Nilai positif
Utilitarianisme terletak pada sisi rasionalnya dan universalnya. Rasionalnya
adalah kepentingan orang banyak lebih berharga daripada kepentingan individual.
secara universal semua pebisnis dunia saat ini berlomba-lomba mensejahterakan
masyarakat dunia, selain membuat diri mereka menjadi sejahtera. berbisnis untuk
kepentingan individu dan di saat yang bersamaan mensejahterakan masyarakat luas
adalah pekerjaan profesional sangat mulia. dalam teori sumber daya alam dikenal
istilah Backwash Effect, yaitu di mana pemanfaatan sumber daya alam yang terus
menerus akan semakin merusaka kualitas sumber daya alam itu sendiri, sehingga
diperlukan adanya upaya pelastarian alam supaya sumber daya alam yang terkuras
tidak habis ditelan jaman.
Dalam analisa
pengeluaran dan keuntungan perusahaan memusatkan bisnisnya untuk memperoleh keuntungan
daripada kerugian. proses bisnis diupayakan untuk selalu memperoleh profit
daripada kerugian. Keuntungan dan kerugian tidak hanya mengenai finansial, tapi
juga aspek-aspek moral seperti halnya mempertimbangkan hak dan kepentingan
konsumen dalam bisnis. dalam dunia bisnis dikenal corporate social
responsibility, atau tanggung jawab sosial perusahaan. suatu pemikiran ini
sejalan dengan konsep Utilitarianisme, karena setiap perusahaan mempunyai
tanggaung jawab dalam mengembangkan dan menaikan taraf hidup masyarakat secara
umum, karena bagaimanapun juga setiap perusahaan yang berjalan pasti
menggunakan banyak sumber daya manusia dan alam, dan menghabiskan daya guna
sumber daya tersebut.
Kesulitan dalam
penerapan Utilitarianisme yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas
merupakan sebuah konsep bernilai tinggi, sehingga dalam praktek bisnis
sesungguhnya dapat menimbulkan kesulitan bagi pelaku bisnis. misalnya dalam
segi finansial perusahaan dalam menerapkan konsep Utilitarianisme tidak terlalu
banyak mendapat segi manfaat dalam segi keuangan, manfaat paling besar adalah
di dalam kelancaran menjalankan bisnis, karena sudah mendapat ‘izin’ dari
masyrakat sekitar, dan mendapat citra positif di masyarakat umum. namun dari
segi finansial, Utilitarianisme membantu (bukan menambah) peningkatan pendapat
perusahaan.
2. Kriteria dan Prinsip Etika
Utilitarianisme
Aliran
utilitarianisme ini berakar pada ajaran tentang kegunaan atau utility, yang
menyatakan, bahwa : baik atau buruk sebuah tindakan diukur dari apakah tindakan
itu menghasilkan tingkat kesenangan atau kebahagian yang terbanyak, dengan
pengorbanan yang paling sedikit.
Istilah
utilitarianisme sebagai suatu nama aliran yang berasal dari kata latin utilis
yang berarti berguna. Aliran utilitarianisme ini terbagi antara lain aliran act
utilitarianism serta rule utilirianism yang sering diterjemahkan sebagai
‘Utilitarianisme tindakan” dan ‘Utilitarianisme peraturan’
Prinsip- prinsip
aliran utilitarianisme, menurut Jeremy Bentham (1748-1832) didasarkan kepada
dua prinsip, yaitu :
- asosiasi (association principle) serta
- kebahagiaan terbesar (greatest happiness
principle).
Bagi Bentham,
prinsip kebahagiaan terbesar secara singkat terjadi jika :
“An action is
right from an ethnical point of view if and only if the sum total of utilities
produced by the act is greater than tha sum of total utilities produced by nay
other act the agent could have performed in its place”.
Apa-apa “yang
baik” merupakan kesenangan buruk” adalah rasa sakit. Tindakan “yang baik”
secara etika mengacu pada kebijakan dan kebahagiaan, sedangkan “yang
menghasilkan kebahagiaan terbesar.
Bentham
berkeinginan untuk mencari kesamaan mendasar guna mampu memberikan landasan
objektif atas semua norma yang berlaku secara umum serta yang daopat dietrima
oleh masyarakat luas. Caranya ialah dengan menimbang segi-segi manfaat
dibandingkan dengan kerugian setiap tindakan.
Tokoh
lain dari aliran utulitarianesme adalah John Stuart Mill (1806-1973), seorang
pengikut sekaligus pewaris yang meneruskan pemikiran Bentham. Tema sentral dari
pemikiran Mill ialah, bahwa tugas utama seseorang adalah untuk tidak
menimbulkan derita bagi sesama manusia.
Mill menyatakan,
bahwa akumulasi asset perlu diikuti oleh distribusi asset pula demi kebaikan
masyarakat. Jika diperlukan, distribusi asset dapat dipaksakan oleh masyarakat
melalui penggunaan pajak, atau penyitaan asset sekalipun. Hanya Mill tidak menerangkan
hubungan antara distribusi dengan produksi, khususnya alat-alat produksi, yang
kemudian dikembangkan oleh Karl Marx. Terlepas dari kekurangan ataupun
kekeliruannya, Mill merupakan pemikir yang secara tegas meghubungkan (dalam
Principles) utilitarianisme.
Apabila aliran
utilitarianisme hedonis menitikberatkan ajaran mereka pada kesenangan dan
kebahagian perorangan sebagai tolak ukur, maka aliran utilitarianesme Bentham,
Mill dan kemudian Henry Sidgwick (1838-1900), menggeluti pemikiran mereka
tentang Kebahagian individu?. Mereka berpendapat bahwa merupakan tugas
individu, atau perorangan, untuk meningkatkan kebahagian masyarakat secara
universal, bukan hanya kebahagian perorangan saja.
Prinsip
utilitarianisme pun dapat menjelaskan mengapa perbuatan seperti membunuh,
berdusta, selingkuh dianggap secara moral adalah salah, sedang beberapa
tindakan lain seperti berterus-terang, kesetiaan, tepat janji merupakan hal-hal
yang benar. Jika orang berdusta ia merugikan masyarakat karena menebarkan rasa
saling tidak percaya diantara masyarakat sedangkan jika ia berbuat benar maka
terciptalah iklim saling percaya, saling membantu yang mampu memperbaiki
kualitas hidup manusia dalam sebuah masyarakat yang tertib serta rapih.
Utilitarianisme
sangat berperan dalam Ilmu ekonomi dan bisnis, sejak awal abad ke XIX, banyak
pakar ekonomi berpendapat perilaku ekonomi dapat dijelaskan melalui asumsi,
bahwa manusia senantiasa berusaha untuk memaksimalkan manfaat dirinya sendiri
maupun kinerjanya, sedangkan nilai manfaat diukur dari harga yang diperoleh.
Prinsip
Utilitarianisme juga sangat cocok dengan konsep yang sering terjadi dalam
tujuan bisnis yaitu efisiensi. Efisiensi terjadi jika maksimalisasi produksi
dapat dicapai lewat pemanfaatan sumber daya yang ada tanpa memerlukan penambahan
asset apapun. Kegiatan dinilai efisien apabila hasilnya sesuai dengan yang
telah direncanakan dengan mengunakan sumber daya yang ada seminimal mungkin.
Dengan menggunakan semboyan kelompok utilitarianisme, efisiensi merupakan hasil
berupa manfaat (benefit) yang sebesar-besarnya dengan menggunakan cost yang
serendah-rendahannya, seperti yang dijabarkan oleh ilmu ekonomi secara umum.
3. Nilai Positif Etika Utilitarianisme
Maksud Asas
Manfaat atau Kegunaan, kata Bentham, ialah asas yang menyuruh setiap orang
untuk melakukan apa yang menghasilkan kebahagiaan atau kenikmatan terbesar yang
diinginkan oleh semua orang untuk sebanyak mungkin orang atau untuk masyarakat
seluruhnya. Oleh karena itu, menurut pandangan utilitarian, tujuan akhir manusia,
mestilah juga merupakan ukuran moralitas. Dari sini, muncul ungkapan ‘tujuan
menghalalkan cara’. Nilai Positif Etika Utilitarianisme antara lain :
• Pertama,
Rasionalitas.
Prinsip
moral yang diajukan etika utilitarianisme tidak didasarkan pada aturan-aturan
kaku yang tidak dipahami atau tidak diketahui keabsahannya. Etika
utilitarianisme memberikan kriteria yang objektif dan rasional.
• Kedua,
Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
Tidak ada
paksaan bahwa orang harus bertindak dengan cara tertentu yang tidak diketahui
alasannya.
• Ketiga,
Universalitas.
Mengutamakan
manfaat atau akibat dari suatu tindakan bagi banyak orang. Suatu tindakan
dinilai bermoral apabila tindakan tersebut memberi manfaat terbesar bagi banyak
orang.
4. Utilitarianisme Sebagai Proses dan
standar Penilaian
Sebuah penilaian mengenai kesejahteraan
manusia, atau utiliti, dan
Sebuah petunjuk
untuk memaksimalkan kesejahteraan (utiliti), yang didefinisikan sebagai,
memberikan bobot yang sama pada kesejahteraan orang per-orang.
5. Analisa keuntungan dan kerugian
Utilitarianisme
mengatakan bahwa tindakan yang benar adalah yang memaksimalkan utiliti, yaitu
memuaskan preferensi yang berpengetahuan sebanyak mungkin.
Dalam pandangan
kaum utilitarian-aturan, perilaku tak adil dalam mendeskriminasi
kelompok-kelompok minoritas menyebabkan meningkatnya ketakutan pihak lain
dengan mengalami aturan yang mengijinkan diskriminasi.
Keuntungan
dan kerugian, cost and benefits, yang dianalisis tidak dipusatkan pada
keuntungan dan kerugian perusahaan. Analisis keuntungan dan kerugian tidak
ditempatkan dalam kerangka uang dan untuk jangka panjang.
6. Kelemahan Etika Utilitarianisme
Manfaat
merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan
menimbulkan kesulitan yamg tidak sedikit.
Tidak pernah
menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya
memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
Tidak pernah menganggap serius kemauan baik
seseorang
Variabel yang
dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
Seandainya
ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada
kesulitan dalam menentukan prioritas di antara ketiganya.
TANGGUNG JAWAB
SOSIAL PERUSAHAAN
1. Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam membahas prinsip-prinsip
etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung
jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan polemic yang
harus dijawab pada tempat pertama adalah manakah kondisi bagi adanya tanggung
jawab moral. Manakah kondisi yang
relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas
tindakanya.
Paling kurang ada tiga syarat penting
bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu
tindakana dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa di
tuntut dari seseorang kalua ia bertindak
dengan sadar dan tahu mengenai tindakannya
itu serta konsekuensi dari tindakannya. Kalau seseorang tidak tahu mengenai baik dan buruknya secara
moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab moral atas
tindakanya. Kedua, tanggung jawab juga
mengandaikan adanya kebebasan pad tempat pertama.Artinya, tanggung jawab
hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakanya itu dilakukan
secara bebas. Ini beratrti orang tersebut melakukan tindakan itu bukan dalam
keadaan dipaksan atau terpaksa. Ia sendiri secara bebas dan suka rela melakukan
tindakan itu. Jadi, kalua seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu
tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakanya
itu. Ketiga, tanggung jawab juga
mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan
tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Berdasarkan ketiga syarat di atas,
dapat disimpulkan bahwa hanya orang yang berakal budi dan punya kemauan bebas
yang bisa bertanggung jawab atas tindakannya, dan karena itu relevan untuk
menuntut pertanggung jawaban moral darinya. Bahkan secara lebih tepat lagi, hanya orang yang telah dapat menggunakan akal budinya secara normal dan punya kemauan bebas atas
tindakanya brada dalam kendalinya dapat bertanggung jawab secara moral atas
tindakanya.
2. Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan
hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan hukum tertentu dan disahkan
dengan hukum atau aturan legal tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan
manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
De George secara
khusus membedakan dua macam pandangan
mengenai stastus perusahaan . Pertama, melihat perusahaan sebagai sepenuhnya
ciptaan hukum, dan Karena itu ada hanya berdasrkan hukum. Menurut pandangan
ini, perusahaan diciptakan oleh Negara dan tidak mungkin ada tanpa Negara.
Kedua, pandangan
yang tidak memusatkan perhatian pada status
legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan
produktif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok
orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu secara bebas
demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.
Karena menurut pandangan kedua,
perusahaan bukan bentuk negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan
sendiri tujuannya dan beroperasi
sedamikian rupa untuk mencapai kepantingan para pendirinya.
3. Lingkup Tanggung jawab Sosial
Kalau pada akhirnya bisa diterima
bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab moral dan social, pertanyaan menarik
yang perlu dijawab adalah apa sesungguhnya tanggung jawab social dan moral
perusahaan itu. Apa saja yang termauk dalam apa yang kita kenal sebagai
tanggung jawab sosial perusahaan?. Dengan kata lain, manakah lingkup dari
tanggung jawab sosial dan moral suatu perusahaan itu?
Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa
tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan
pihak-pihak lain secara lebih luas dari pada sekadar terhadap kepentingan
perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan
bahwa kendati secara moral adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan ,
tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu
dengan mengorbankan kepentingan pihak-pihak lain . Artinya, keuntungan dalam
bisnis tidak mesti dicapai dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk
kepentingan masyarakat luas.
Dengan demikian, dengan konsep
tanggung jawab sosial dan moral perusahaan mau dikatakan bahwa suatu perusahaan
harus bertanggung jawab atas tindakan dan kegiatan bisnisnya yang mempunyai
pengaruh atas orang – orang tertentu, masyarakat srta lingkungan di mana
perushaan itu beropersi. Secara positif ini berarti perusahaan harus
menjalankan kegiatan bisnisnya
sedemikian rupa sehingga pada akhirnya akan dapat ikut menciptakan suatu
masyarakat yang baik dan sejahtera. Konsep tanggung jawab sosial perusahaan
sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan diatas bahwa
perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk oleh manusia dan terdiri dari
manusia.
Dalam perkembangan etika bisnis yang
lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih komprehensif mengenai lingkup
tanggung jawab sosial perusahaan ini. Sampai sekarang ada empat bidang yang
dianggap dan diterima sebagai termasuk
dalam apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
Pertama,
keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi
kepentinganm masyarakat luas. Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial ini
secara tradisional dianggap sebagai wujud paling pokok, bahkan satu-satunya,
dari apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
Kedua,
perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hyak untuk mengelola sumber daya
alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan- keuntungan
bagi perusahaan tersebut. Demikian pula, sampai tingkat tertentu, masyarakat
telah menyediakan tenaga-tenaga professional bagi perusahaan yang sangat
berjasa mengembangkan perusahaan tersebut. Karena itu keterlibatan sosial
merupakan semacam balas jasa terhadap masyarakat.
Ketiga, dengan
tanggung jawab sosial, perusahaan memperlibatkan komitmen moralnya untuk tidak
melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan
masyarakat luas.
Keempat, dengan
keterlibatan sosial, perusahaan tersebut manjalin hubungan sosial yang lebih
baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih
diterima kehadiranya dalam masyarakat tersebut.
• Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan
sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas
• Keuntungan ekonomis
4. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan
Sosial Perusahaan
Dari keempat lingkup tanggung jawab
sosial perusahaan diatas, lingkup pertama menimbulkan suatu kontrovesi yang
hebat yang memperlibatkan dua pandangan yang saling bertentangan antara yang
menentang dan yang mendukung perlunya keterlibatan sosial sebagai salah satu
wujud tanggung jawab sosial perusahaan.
• Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar
Keuntungan Sebesar-besarnya
Argumen paling
keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan social
sebagai wujud tanggung jawab social perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan
utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan besar.
• Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang
membingungkan
Yang mau
dikatakan di sini adalah bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab
sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam ragam,
yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pemimpin
perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perushaan dalam bisnis modern penuh
persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan,
yang ditentukan oleh pemimpin perusahaan.
• Biaya Keterlibatan Sosial
Keterlibatan
sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap
memberatkan masyarakat,alasanya,biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial
perusaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusaahan itu,melainkan
merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam
harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
• Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan
Sosial
Argumen ini
menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan argument ini mau dikatakan bahwa
para pimpinan perusahaan tidak propesional dalam membuat pilihan dan keputusan
moral.mereka hanya propfesional dalam
bidang bisnis dan ekonomi. karena
itu,perusahaan tidak punya tenaga terampil yang siap untuk melakukan
kegiatan-kegiatan sosial tertentu.
5. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan
Sosial Perusahaan
• Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang
Semakin Berubah
Setiap kegiatan
bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bias disangkal.namun dalam
masyarakat yang semakin berubah,kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap
bisnis pun ikut berubah karena
itu,untuk bias bertahan dan berhasildalam persaingan bisnis modern yang ketat
ini, Para pelaku bisnis semakin menyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja
hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.
• Terbatasnya Sumber Daya Alam
Argumen ini
didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang
terbats.bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini,dengan berupaya
memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya alam yang
terbatas itu demi memenuhikebutuhan manusia.
• Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
Bisnis
berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan
keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang.ini punya implikasi etis bahwa bisnis
mempunyai kewajiban dan tanggungjawab moral dan sosial untuk memperbaiki
lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.semakin baiknya lingkungan sosial
dengan sendirinya akan ikut memperbaiki iklim bisnis yang ada.Dengan semakin
sebaiknya kondisi lapangan kerja,kekerasan sosial akibat pengangguran bisa
dikurangi atau diatasi.
• Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab
sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbangan
kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasanya, bisnis
mempunyai kekuaswaan sosial yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan,
konsumen, kondisi masyarakat bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat,
serta banyak bidang kehidupan lainnya.
• Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
Argumen ini mau
mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang
sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya
dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat
dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat.
• Keuntungan Jangka Panjang
Argumen ini mau
menunjukan bahwa bagi perusahaan , tanggung jawab sosial secara keseluruhan,
termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial, merupakan
suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan perusahaan
itu dalam jangka panjang. Dengan tanggung jawab dan keterlibatan sosial
tercipta suatu citra yang sangat positif di mata masyarakat mengenai perusahaan
itu
Dalam
teori ini, terdiri dari 3 poin keadilan. Berikut penjelasan mengenai 3 poin
tersebut.
Keadilan
Legal
Keadilan legal
membahas tentang hubungan antara individu atau kelompok dengan negara. Keadilan
legal tertulis jelas dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.".
Dasar
moral :
Semua orang
adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus
diperlakukan secara sama.
Semua orang
adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban
sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi
legal :
Semua orang
harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang
yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak
boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Semua warga
harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
Keadilan
Komutatif
Berikut poin -
poin dalam keadilan komutatif :
· Mengatur hubungan yang adil atau fair
antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga
negara lainnya.
· Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya.
· Jika diterapkan dalam bisnis, berarti
relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang
antara pihak yang satu dengan lainnya.
· Dalam bisnis, keadilan komutatif
disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut
pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
· Keadilan ini menuntut agar baik biaya
maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
Keadilan
komutatif ini juga merupakan satu - satunya prinsip keadilan yang diterima oleh
Adam Smith, karena :
Prinsip No Harm
: Dalam prinsip ini, keadilan berarti tidak merugikan orang lain, khususnya
dalam hak dan kepentingan.
Prinsip Non –
Intervention : Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak
dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur
tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain
Prinsip Keadilan
Tukar : Disebut juga prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan
terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no
harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain
dalam pasar.
Keadilan
Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Keadilan dalam hal pembagian kekayaan
ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Dalam dunia
bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan
dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam
perusahaan yang juga adil dan baik.
Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Keadilan distributif juga merupakan prinsip yang diterima oleh John Rawls.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls :
1. Prinsip Kebebasan
yg sama.
Setiap
orang hrs mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag
paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut
agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara
sama.
2. Prinsip
Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga
ketidaksamaan tersebut:
a).
Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
b). Sesuai
dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan
kesempatan yang sama.
Bahwa Prinsip
Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
a) Prinsip
tsb membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah
dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan
kepada pihak lain.
b) Yang
lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil
pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung
atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan
secara tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras
telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya
yang mungkin pas-pasan.
Daftar Pustaka
https://www.yuksinau.id/macam-macam-norma/#!
https://jagad.id/definisi-etika/
https://budisma.net/2016/08/5-prinsip-etika-bisnis.html
https://www.maxmanroe.com/vid/organisasi/pengertian-stakeholder.html
http://beniazhari.blogspot.com/2014/01/tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html
http://annisafitria26.blogspot.com/2014/12/teori-etika-utilitarianisme-dalam-bisnis.html
http://m-r-a-a.weebly.com/home/paham-tradisional-dalam-bisnis
https://www.yuksinau.id/macam-macam-norma/#!
https://jagad.id/definisi-etika/
https://budisma.net/2016/08/5-prinsip-etika-bisnis.html
https://www.maxmanroe.com/vid/organisasi/pengertian-stakeholder.html
http://beniazhari.blogspot.com/2014/01/tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html
http://annisafitria26.blogspot.com/2014/12/teori-etika-utilitarianisme-dalam-bisnis.html
http://m-r-a-a.weebly.com/home/paham-tradisional-dalam-bisnis