Macam-Macam
Hak Pekerja
1. Hak atas pekerjaan
Merupakan hak azasi manusia karena ada beberapa factor yang mendukung seperti kerja merupakan perwujudan dari manusia yang melekat pada tubuh manusia dan dinyatakan dalam undang-undang juga
2. Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan
3. Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka.
4. Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
5. Hak untuk diproses hukum secara sah
Berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
6. Hak untuk diperlakukan secara sama
tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut
7. Hak atas rahasia pribadi
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
8. Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
9. Whistle blowing
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Merupakan hak azasi manusia karena ada beberapa factor yang mendukung seperti kerja merupakan perwujudan dari manusia yang melekat pada tubuh manusia dan dinyatakan dalam undang-undang juga
2. Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan
3. Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka.
4. Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
5. Hak untuk diproses hukum secara sah
Berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
6. Hak untuk diperlakukan secara sama
tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut
7. Hak atas rahasia pribadi
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
8. Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
9. Whistle blowing
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
2. Whistle
Blowing Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk
membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Dengan kata lain, whistle
blowing sama halnya dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang
karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke
sungai. Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
Whistle
Blowing internal
Yaitu kecurangan dilaporkan kepada
pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral
dan bijak.
Whistle
Blowing eksternal
Yaitu membocorkan kecurangan
perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan
masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang.
3. Kontrak Dianggap Baik Dan Adil
Kedua belah pihak mengetahui
sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
Tidak ada pihak yang memalsukan
fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
Tidak ada pemaksaan
Tidak mengikat untuk tindakan yang
bertentangan dengan moralitas
4. Kewajiban
produsen
1.
Beritikad baik dalam kegiatan usahanya
2.
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan
3.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
4.
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu dan/atau jasa yang berlaku
5.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang
dan/atau jasa yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
6.
Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7.
Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa
yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
Gerakan Konsumen
Salah
satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah
perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi
produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan
konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a. Produk yang semakin banyak
disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang
terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
b. Jasa kini semakin
terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang
benar-benar dibutuhkannya.
c. Pengaruh iklan yang merasuki
setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan
media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
d. Kenyataan menunjukkan bahwa
keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
e. Dalam hubungan jual beli yang
didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
5. Fungsi
Iklan
Yaitu sebagai pemberi informasi
dan iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
a. Iklan
sebagai pemberi informasi
iklan merupakan media untuk
menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk lain
yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasarYang ditekankan disini adalah bahwa
iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan yang
serinci mungkin tentang suatu produk.sasaran iklan adalah agar konsumen dapat
mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya untuk membeli produk itu.
Sehubungan dengan iklan sebagai
pemberi informasi yang benar kepada konsumen,ada tiga pihak yang terlibat dan
bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan.
-
Pertama, Produsen yang memiiki produk
tersebut .
-
Kedua,biro iklan yang mengemas iklan
dalam segala dimensinya:etis,estetik,informatif,dan sebagainya.
-
Ketiga,bintang iklan.dalam hal
ini,tanggung jawab moral atas informasi yang benar tentang sebuah produk
pertama-tama dipikul pihak oleh pihak produsen.
Adapun fungsi opini dalam iklan
adalah sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
komunikasi pemasaran
2.
Meningkatkan
citra produk
3.
Menarik minat
konsumen
4.
Membujuk
konsumen
5.
Mempengaruhi
persepsi konsumen
6.
Memudahkan
dalam mengambil keputusan
7.
Membentuk
ingatan konsumen
8.
Membangun
kepercayaan